Apabila Anda memiliki sebuah produk, ide, atau merk, mengurus hak paten penting untuk Anda. Berikut ini cara mengurus hak paten.
Ide kreatif dapat mengubah hidup Anda. Dengan sebuah ide atau produk, hidup Anda bisa saja berbalik 180 derajat. Dan tidak semua hasil karya kita berawal dari alur yang mudah. Ada keringat dan upaya tanpa henti untuk mendapatkan suatu karya yang bernilai.
Di balik setiap karya besar, akan ada pihak-pihak yang siap menguntit dan menjiplak karya Anda. Bahkan bisa saja mengakui bahwa karya Anda adalah milik mereka, yang ujung-ujungnya malah menuntut balik Anda karena plagiarisme. Di sinilah hak paten memegang peranan penting.
Hak paten sendiri merupakan sebutan lain dari hak kekayaan intelektual. Menurut Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001, dan juga ketentuan dari Dirjen Haki Kemenkumham RI, paten adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pencipta suatu karya atas hasil invensinya, yang untuk sementara waktu melaksanakan sendiri proses penemuannya, atau memiliki karya tersebut namun meminta pihak lain untuk pengerjaannya, dengan sepengetahuan dan kesadaran penuh dari pihak yang diminta.
Untuk masalah masalah paten, ada persyaratan bahwa pemegang paten harus melaksanakan patennya di regional Indonesia. Artinya, ia harus memproduksi karyanya di Indonesia, mulai dari investasi, menyerap tenaga kerja,dan lain sebagainya.
Hak Paten penting untuk melindungi karya Anda ditiru atau diambil orang lain. Orang lain tidak boleh mencatut apapun yang tercantum di dalam karya Anda tanpa seizin dan sepengetahuan Anda.
Ini membuat Anda memegang kontrol penuh terhadap originalitas dan keunikan karya Anda.
Tertarik melindungi karya Anda dengan paten?
Untuk melakukan prosedur paten di dalam negeri, ada beberapa hal yang diperhatikan:
- Pemohon paten mesti memenuhi segala kewajiban yang diminta.
- Dirjen HAKI mengumumkannya terhitung 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten diajukan.
- Pengumuman ini diserahkan ke masyarakat selama 6 bulan untuk mengetahui respon masyarakat, keberatan atau tidak.
- Apabila tahap ini sudah terlewati, maka Anda sebagai pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya. terhitung durasi jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Prosedur Cara Mengurus Hak Paten
Ada sejumlah prosedur pendaftaran hak paten yang perlu dilakukan. Sedikit rumit, namun jika Anda tidak ingin repot, Anda juga masih bisa menggunakan jasa konsultan hak paten ataupun pengacara HAKI.
Adapun prosedur pendaftaran hak paten yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut:
- Permohonan Paten diajukan dengan isi formulir yang sudah disediakan, menggunakan Bahasa Indonesia yang kemudian dicetak rangkap 4 (empat).
- Pemohon diwajibkan melampirkan hal-hal berikut ini:
- Surat Kuasa Khusus jika permohonan pendaftaran diajukan oleh konsultan Paten, jasa pengacara HAKI terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan paten ini diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak dan juga gambar masing-masing rangkap 3;
- Bukti Prioritas asli, yang sudah dilengkapi dengan alih bahasa halaman menggunakan bahasa Indonesia rangkap 4, dalam hal ini apabila diajukan dengan Hak Prioritas;
- Alih bahasa uraian penemuan menggunakan bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut berasal dari bahasa asing selain bahasa Inggris, dicetak dalam rangkap 2 (dua);
- Membayar administrasi permohonan Paten senilai Rp. 575.000,- dan
- Melampirkan bukti pembayaran untuk Paten Sederhana senilai Rp. 125.000,- dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana senilai Rp. 350.000,-;
- Tambahan biaya administrasi untuk setiap klaim, jika terdapat lebih dari 10 klaim. Dengan perhitungan Rp. 40.000,- per klaim.
- Menuliskan klaim, deskripsi, abstrak, dan gambar sebagaimana dimaksud di atas dapat dimaksudkan sebagai:
- Tiap lembar kertas hanya salah satu halamannya saja yang boleh digunakan untuk penulisan dan gambar; dalam arti, tidak boleh bolak-balik
- Klaim, deskripsi, dan abstrak diketik menggunakan kertas HVS yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram, dengan margin: pinggir atas 2 cm, pinggir bawah 2 cm, pinggir kiri 2,5 cm, dan pinggir kanan 2cm;
- Kertas A4 harus berwarna putih, rata, tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan orientasi portrait;
- Ada nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim. Dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
- Menggunakan tinta toner warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, menggunakan font huruf tegak dengan tinggi huruf minimal 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda khusus dapat ditulis tangan atau dilukis;
- Bila ada gambar, mesti menggunakan tinta Cina hitam di atas kertas gambar putih berukuran A4 dengan berat minimal 100 gram, kertas yang tidak mengkilap dan dengan margin sebagai berikut: pinggir atas 2,5 cm, pinggir bawah 1 cm, pinggir kiri 2,5 cm, dan pinggir kanan 1 cm;
- Dokumen paten yang diajukan harus dituliskan menggunakan kertas utuh. Artinya tidak boleh robek, terlipat, rusak, atau gambar tempelan;
- Istilah yang digunakan dalam klaim, abstrak, deskripsi, gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
- Anda perlu Mengajukan Permohonan pemeriksaan substansi, dengan cara melengkapi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia, dengan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- terlampir.
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten. Hak eksklusif ini adalah hak untuk memanfaatkan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten. Permohonan banding diajukan kepada Komisi Banding Paten melalui Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan).
Sekarang Anda sudah mengetahui apa-apa saja yang perlu diantisipasi saat hendak mengajukan permohonan hak paten.
Lalu bagaimana tata cara mengajukan hak paten?
Secara berurutan, berikut ini langkah-langkahnya.
URUTAN TATA CARA MENDAFTAR PATEN
- Mengajukan Permohonan Hak Paten
Di tahap ini, pemohon mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yg telah ditentukan. - Pemeriksaan Administratif
Di tahap ini pemeriksa melakukan identifikasi secara cermat dari permohonan, untuk memastikan semua persyaratan yang diajukan telah lengkap. Jika masih ada kekurangan, pemeriksa akan memberi tenggang hingga tiga bulan untuk memperbaikinya. Lewat dari itu, maka pemohon harus menggunakan laporan baru. - Pemeriksaan Substansi
Permohonan paten punya rentang produk paten yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sekumpulan ahli di bidangnya akan memeriksa isi pernyataan yang sudah diajukan lalu melakukan crosscheck untuk memeriksa isi dari pernyataan yang diajukan.
Setelah dinyatakan memadai, maka dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang pengajuannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Jika permohonan masih ditolak, maka pemohon perlu mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut. Periksa substansi ini diberi tenggat waktu hingga 18 bulan. - Pengumuman
Setelah memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Direktorat Jenderal HAKI mengumumkan keputusan tersebut di dalam Berita Resmi Hak Paten selama 6 bulan. - Terbit Sertifikat Hak Paten
Jika tidak ada pengumuman keberatan atau banding dari masyarakat, DirJen HAKI akan memberi sertifikat Pendaftaran Hak Paten ke pemohon. Sertifikat ini aktif untuk rentang waktu 20 tahun sejak dimasukkan filling date. Sertifikat dapat direvisi bila terjadi kekeliruan. - Pengajuan Keberatan / Banding
Permohonan banding yang ingin Anda ajukan kepada Komisi Banding Paten baik melalui Pemohon atau Kuasanya, dengan berdasarkan agenda penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan). Ini akan diberlakukan sejak putusan penolakan diterima, dengan membayar sejumlah biaya yang telah ditetapkan.
Baca juga: Berikut Perjanjian yang Dilarang dalam Hukum Bisnis yang Perlu Anda Ketahui!