Hati-hati! Ketahui Sanksi Tidak Membayar Pajak

0
10126
Halojasa Sanksi Tidak Membayar Pajak
11228718

Sanksi Tidak Membayar Pajak – Meski pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak namun rupanya hingga kini masih banyak yang mengabaikan tugas membayar pajak. Padahal pajak yang kita bayarkan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat meski tak berbentuk uang melainkan sarana pengembangan insfraktuktur dan lainnya. Membayar pajak mungkin akan mengurangi jumlah pendapatan kita setiap bulannya. Akan tetapi, sebenarnya membayar pajak tak merugikan karena uang pajak banyak digunakan untuk meningkatkan ekonomi bangsa. Karena itu, ada beberapa sanksi yang mesti diketahui setiap orang agar membayar pajak tepat waktu. Sanksi tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Berikut adalah sanksi-sanksi yang akan didapat oleh setiap orang yang tak membayar pajak.

  1. Sanksi administrasi

Sanksi pertama yang diberlakukan untuk setiap orang yang tak membayar pajak ialah sanksi administrasi. Sanksi adminitrasi ini sering disebut sebagai sanksi denda. Dan hal tersebut sudah masuk dalam Uu Perpajakan di Indonesia. Berapakah jumlahnya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak? Rupanya jumlah denda ini berbeda-beda dan bisa ditetapkan dalam jumlah tertentu, presentasi hingga hasil kali dalam jumlah tertentu.

Pada beberapa kasus pelanggaran pembayaran pajak, sanksi denda bisa ditambahkan dengan sanksi pidana. Sanksi pidana akan ditambahkan apabila si wajib pajak melakukan pelanggaran yang bersifat lupa hingga sengaja. Dan penambahan sanksi pidana ini juga tertuang dalam UU yang berlaku. Sanksi administrasi ini rupanya lebih cenderung sebagai peringatan kepada para wajib pajak agat tidak melakukan pelanggaran pembayaran pajak kembali. Dengan begitu, si wajib pajak diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu.

Hati-hati Tak Membayar Pajak, Ketahui Sanksinya!

  1. Sanksi bunga

Sanksi lain yang akan didapat oleh seseorang yang tak membayar pajak tepat waktu ialah sanksi bunga. Sanksi bunga ini akan dijatuhkan kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, namun belum membayar jumlah pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar. Dalam kasus ini seseorang wajib pajak tetap diberikan sebuah kebebasan untuk melakukan sebuah perubahan atas SPT dengan melampirkan pernyataan tertulis kepada petugas pajak sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan lanjutan. Bila dalam koreksi yang dilakukan petugas pajak, jumlah utang pajak semakin besar maka si wajib pajak rupanya dikenakan sanksi dengan besaran 2 persen setiap bulan. Perhitungan ini dimulai setelah wajib pajak menyampaikan SPT hingga tanggal akhir pembayaran. Menariknya, ada perbedaan yang siginifikan mengenai perhitungan bunga utang biasa dengan bunga utang pajak. Bunga yang dihasilkan dari uatang pajak tak menerapkan bunga majemuk. Perhitungan bunga dihitung secara tetap dari jumlah pokok wajah yang kurang dibayar. Perbedaan inilah yang perlu diperhatikan oleh setiap wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari sanksi-sanksi administratif dan sanksi lainnya yang berupa denda.

Hati-hati Tak Membayar Pajak, Ketahui Sanksinya!2

  1. Sanksi kenaikan

Sanksi lain yang diberlakukan oleh setiap wajib pajak yang tak tepat waktu dalam membayar pajak ialah sanksi kenaikan. Seperti apa sanksi yang satu ini? Sanksi kenaikan merupakan sanksi yang rupanya paling ditakuti oleh setiap wajib pajak. Mengapa demikian? Hal ini karena seorang wajib pajak yang mendapatkan sanksi tersebut akan diharuskan membayar pajak berlipat ganda dari jumlah biaya pajak sebelumnya. Mungkin karena jumlahnya yang berlipat ganda inilah, banyak orang yang menjadi takut terkena sanksi tersebut. Sebenarnya, sanksi kenaikan ini dihitung dengan menggunakan presentase tertentu dari total pajak yang belum atau tidak dibayar. Penyebab berlipatnya jumlah pajak dikarenakan wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menghitung utang pajak. Sanski kenaikan ini tertuang dalam UU PPh tahun 2008 dan berlaku bagi setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Jadi, bila tak mau terkena sanksi ini wajib pajak diharapkan tepat waktu menyetorkan pajak.

Hati-hati Tak Membayar Pajak, Ketahui Sanksinya!3

  1. Sanksi pidana

Dari semua sanksi pelanggaran pembayaran pajak, barangkali sanksi pidana merupakan sanksi yang paling berat. Dalam perpajakan, sanksi yang satu ini dikeluarkan sebagai upaya terakhir dengan tujuan meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawabnya membaya pajak. Tak hanya itu, sanksi pidana juga diberlakukan dengan tujuan agar para pelaku pelanggaran pembayaran pajak jera. Namun, hal tersebut tidak berlaku kepada wajib pajak yang pertama kali melanggar pembayaran pajak. Mereka yang baru pertama kali melangar tidak akan dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi administrasi. Dalam penerapannya sanksi pidana tak hanya diberlakukan kepada wajib pajak yang secara sengaja menghindari kewajiban membayar wajalk atau ilegal namun juga setiap orang dan pejabat yang lalai dan sengaja tidak melakukan pembayaran pajak kepada negara. Dengan begitu, sanksi tersebut akan terasa adil. Untuk menerapkan sanksi ini, seorang wajib pajak akan diperiksa dan diadakan penyidikan pajak guna mengetahui dengan pasti penyelewengan yang dilakukan. Bahkan, hal tersebut juga berlaku kepada siapa saja yang menghalangi penyidikan akan dipidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Tak hanya itu, setiap wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun dengan jumlah yang tidak benar maka bisa dikenakan kurungan paling lama satu tahun.

Hati-hati Tak Membayar Pajak, Ketahuilah Sanksi-Sanksinya!

Itulah beberapa sanksi yang dikenakan setiap wajib pajak apabila melakukan pelanggaran. Dengan beragam sanksi tersebut pemerintah seolah ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu jauh lebih baik. Masyarakat juga bisa bekerja sama dengan pengacara pajak apabila memiliki permasalahan seputar pajak. Menyelesaikan permalahan pajak dengan seorang pengacara pajak lebih mudah karena pengacara tersebut sudah mengetahui secara pasti sanksi perpajakan dan cara mengatasinya. Hal ini berbeda bila kita mengurusinya secara mandiri. Justru waktu kita mungkin akan terbuang lebih banyak.

11228718