Anda Punya Sengketa Tanah? Ikuti Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan Berikut Ini

0
38956
Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
4175171410

Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan – Bicara soal sengketa tanah, Kita pun akan dihadapkan dengan penyelesaian yang tegolong rumit, hal ini dikarenakan selisih terjadi antara dua pihak atau justru lebih dalam kasus tersebut. Dalam menyelesaikan sengketa pun pihak penegak hukum harus mampu meneliti dengan seksama berkas masing masing sebagai barang bukti. Dalam sengketa tanah tak dipungkiri potensi terjadinya perselisihan dapat berujung pada kekerasan begitu besar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan pengertian sengketa tanah adalah perbedaan pendapat mengenai :

a. Legalitas suatu hak;

b. pemberian hak atas tanah;

c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya serta penerbitan tanda bukti haknya,

Yang terjadi antara pihak pihak yang berkepentingan maupun pihak pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertahanan Nasional. Sedangkan penyelesaian sengketa tanah setidaknya memiliki dua jalur, yakni non-litigasi, mediasi atau negoisasi maupun jalur litigasi berupa penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Kedua metode tersebut tentunya memiliki banyak kelebihan serta kekurangan masing masing. Namun biasanya jalur litigasi akan ditempuh setelah jalur non-litigasi tak menemui jalan tengah permasalahan melalui mediasi.

Masyarakat dewasa ini beranggapan bahwa penyelesaian system sengketa tanah melalui negoisasi dan mediasi adalah cara terbaik lantaran menghemat dana serta menghemat waktu. Selain itu non-litigasi juga mampu memberikan win win solution bagi kedua belah pihak. Namun tak jarang pula jalur non-litigasi tak menuai jalan tengah lantaran kedua belah pihak memilih untuk mempertahankan pendapat masing masing. Sementara jalur litigasi cukup memakan waktu serta dana lantaran melalui sejumlah rangkaian peradilan, yakni gugatan perdata atau gugatan tata usaha Negara.

Jika Anda memutuskan untuk menempuh jalur mediasi, tata cara mediasi ini dapat mengacu pada ketentuan yang telah di atur pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia No.1 tahun 1999 tetang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah dan mengacu pada Juknis (Petunjuk Teknis) No. 5/JUKNIS/D.V/2007 mengenai mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang berada di Badan Pertahanan Nasional.

Salah satu proses peradilan non-litigasi selanjutnya yang kini tengah popular adalah system Arbitrase. Pengertian arbitrase tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Arbitrase adalah cara menyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dimuat secara tertulis oleh para pihak yang sedang bersengketa.

Sistem penyelesaian arbitrase memiliki arti bahwa kedua pihak yang bersengketa telah menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga yang dinilai posisi netral dan memiliki kewenangan untuk memutuskan atau yang biasa disebut dengan arbitrator, atau dengan kata lain bahwa kedua pihak yang bersengketa memberikan kewenangan secara penuh pada arbitrator guna menyelesaikan sengketa yang ada.

Oleh karenanya dalam penyelesaian sengketa melalui metode ini arbitrator memiliki wewenang untuk mengambil keputusan popular yang biasa disebut award dan bersifat final serta mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Namun dalam praktiknya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase mempunyai keunggulan serta kelemahan. Keunggulan system arbitrase telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 30 Tahun 1999. Disebutkan bahwa pada umumnya lembaga arbitrase memiliki kelebihasn sebagai berikut :

  1. Sengketa dijamin kerahasiaanya
  2. Proses yang cepat sehingga dapat menghindari kelambatan yang diakibatkan hal procedural dan administrative
  3. Pihak dapat memilih arbiter yang dinilai memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup memadai mengenai masalah yang disengketakan secara jujur dan adil
  4. Kedua belah pihak atau lebih dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah sertaproses dan tempat penylenggaraan arbitrase.
  5. Keputusan arbiter bersifat mengikat pihak pihak yang bersengketa dengan melalui tata cara sederhana maupun langsung dapat dilaksanakan.

Seperti sudah Kita singgung sebelumnya, prosesi arbitrase ini pun memiliki kekurangan yang terletak dari sisi sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase. Hal tersebut di karenakan putusan tak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti halnya pengadilan meskipun sebenarnya pengaturan eksekusi arbitrase ini telah di atur secara jelas baik nasional maupun internasional.

Sedangkan jika Anda terpaksa harus melalui jalur pengadilan, sejumlah persyaratan dan dana yang harus disiapkan pun terbilang cukup banyak. Hal ini dikarenakan hukum sengketa tanah masuk dalam hukum acara perdata yang telah di atur oleh Undang Undang. Hal ini tertuang dalam hukum acaranya, yakni Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyebutkan bahwa lima alat bukti yang sah adalah sebagai berikut:

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Cukup berat untuk memenuhi hal tersebut? Masih banyak lagi yang harus Anda penuhi untuk menyeret kasus yang Anda alami ke dalam pengadilan. Dalam menghadapi atau melakukan gugatan kepada tergugat kasus perdata alat bukti yang dominan dan harus diutamakan adalah berupa surat surat. Pihak mana kah yang paling bisa menunjukkan sahih atau sahnya surat itulah yang berhak menyandang sebagai pemilik harta yang disengketakan tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah bidang pertahanan yang tertuang dalam Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang kepemilikan tanah, yakni Tanda bukti hak atas tanah yang paling kuat adalah sertifikat tanah. Nah terlepas dari semua dokumen berharga yang wajib Kamu penuhi, Kamu juga harus menyiapkan sejumlah saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah dari orang-orang sekitar maupun pihak Badan Pertahanan Nasional. Sehingga jika memang Anda adalah pemilik yang sah, bukti yang Anda miliki dapat diperkuat dengan saksi saksi tersebut. Hal ini tentunya juga akan menjadi poin plus bagi Majelis hakim yang menangani perkara ini.

Nah, demikianlah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk mengatasi sengketa. Jika memang Anda terpaksa harus menggunakan jalur pengadilan, tentunya Anda harus menggunakan jasa advokat hukum perdata. Semoga berguna!

Baca juga: Jangan Biarkan Sengketa Perdata Anda Berlarut Larut

4175171410