Berikut Perjanjian yang Dilarang dalam Hukum Bisnis yang Perlu Anda Ketahui!

0
8366
perjanjian yang dilarang dalam hukum bisnis
14

Memiliki bisnis yang berjalan dengan lancar menjadi salah satu harapan setip owner. Apalagi jika bisnis yang dimiliki berjalan dengan baik serta memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan masyarakat sekelilingnya. Anda tentu sudah memahami bahwa bisnis yang baik harus saling menguntungkan satu sama lainnya.  Tidak hanya itu owner yang baik juga harus mematuhi hukum dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Hukum dan peraturan inilah yang menjadi patokan bahwa perusahaan tersebut termasuk perusahaan yang sah secara hukum atau tidak. Hukum juga mengikat perjanjian secara legal. Perjanjian bisnis seperti jual beli narkoba merupakan salah satu contoh perjanjian bisnis yang melibatkan objek hanya saja tujuannya dilarang oleh peraturan undang-undang. Sebenarnya masih ada perjanjian-perjanjian lain yang juga dilarang oleh hukum negara. Untuk itu sebelum Anda melakukan perjanjian dengan pihak lain, Anda harus behati-hati da juga mengecak secara detail isi perjanjian serta hukum yang berlaku agar Anda tidak terjerat dalam kegiatan bisnis yang salah. Berikut perjanjian yang dilarang dalam hukum bisnis yang perlu Anda ketahui.

perjanjian yang dilarang dalam hukum bisnis

  1. Perjanjian dengan Tujuan Membuat Harga Lebih Rendah Daripada Harga Pasaran

Harga eceran yang ada di pasaran sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha yang dari monopoli harga atau dari harga yang ditetapkan oleh tengkulak yang tidak bertanggung jawab maka ditentukan harga eceran terendah (HET)  oleh pemerintah. Dalam pasal 7 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 disebutkan larangan membuat perjanjian untuk membuat suatu barang menjadi lebih rendah daripada harga barang yang ada dipasaran yang mana harga ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.  Untuk itu apabila Anda melakukan perjanjian dengan sistem seperti ini atau isi perjanjian yang mana membuat harga barang terlihat murah dengan membuatnya lebih rendah dari harga pasaran maka Anda terlibat dalam perjanjian yang dilarang. Jika memang Anda sudah mengetahui bahwa perjanjian ini dilarang maka jangan sekali-kali untuk memulainya. Selain bisnis Anda yang jadi taruhannya, Anda juga bisa mendapat hukuman dari pihak yang berwenang.

  1. Membuat Perjanjian Pembagian Wilayah Dagang yang Dapat Menimbulkan Monopoli

Perdagangan dengan sistem monopoli tentu sudah tidak asning bagi Anda, setidaknya Anda pernah mendengar tentang sistem ini dalam pelajaran sekolah. Sistem yang diberlakukan oleh VOC, pada jaman Belanda. Kenyataannya sampai saat ini sistem satu ini masih berlaku dan mengakar di masyarakat.  Jika Anda sedang terlibat perjanjian pembagian wilayah pemasaran produk dengan rekan bisnis, yang mana dengan adanya perjanjian ini akan Anda dapat memasarkan produk Anda pada suatu daerah tertentu atau pada daerah Anda masing-masing maka sesungguhnya Anda sedang terlibat dalam perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang Anda lakukan ini tergolong dalam perjanjian yang dapat menimbulkan monopoli atau satu penjual yang menguasai pasaran, tindakan yang dapat menimbulkan monopoli dapat dikenakan hukuman denda mulai dari 25 milyar sampai 100 milyar rupiah. Tentu saja denda yang diajukan tidak main-main, mengingat uang sebesar 25 milyar sampai 100 milyar rupiah bisa Anda gunakan untuk memperbesar pangsa bisnis yang Anda miliki.

  1. Memonopoli Pasar

Melakukan monopoli pasar merupakan persaingan usaha yang sangat tidak sehat karena hanya menguntungkan satu pihak saja. Suatu perusahaan dikatakan telah melakukan monopoli jika sudah menguasai lebih dari 75 % dari satu jenis barang atau jasa tertentu pada pangsa pasar tertentu. Sampai saat ini sebagian besar pelaku bisnis merasa gembira dan bahagia ketika bisnisnya mengalami keuntungan yang besar, apalagi jika produk yang dimiliki memiliki banyak peminat. Hal ini tentu saja baik bagi pelaku bisnis, tetapi Anda perlu meninjau ulang perjanjian bisnis yang sedang Anda jalani.  Pasalnya selain merugikan diri Anda sendiri karena denda yang diberikan cukup berat yaitu sebesar 25 milyar sampai 100 juta, perjanjian monopoli ini juga tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Monopoli yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

  1. Membuat Perjanjian Untuk Menyamakan Harga Barang

Anda tentu pernah berpikir bahwa menyamakan harga barang merupakan salah satu ide bisnis yang bisa Anda terapkan jika memiliki beberapa saingan pada jenis produk yang sama.  Ternyata pernajian bisnis dengan menyamakan harga barang atau harga jasa termasuk ke dalam perjanjian yang dilarang. Perjanjian satu ini hanya boleh dilakukan jika mendapat ijin dari pemerintah dengan adanya undang-undang dan juga perusahaan yang setuju untuk melakukan kesepakatan merupakan kesatuan perusahaan yang sudah dibentuk oleh 2 perusahaan atau bisa juga lebih (perusahaan patungan). Melakukan penyamaan harga barang atau harga jasa sepertinya terlihat baik hanya saja hal ini dapat mematikan usaha atau pun jasa yang dilakukan oleh orang lain. Dalam masalah hukum memang harus berdasarkan apa yang berlaku karena sudah diatur oleh undang-undang. Untuk itu penting agar Anda bisa memahami dengan baik hukum apa saja yang boleh Ana lakukan dan yang tidak boleh Anda lakukan. Pastikan Anda juga mempelajari masalh hukum dan undang-undang yang mengatur urusan bisnis Anda agar Anda memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup sehingga tidak terlibat dalam perjanjian yang terlang atau pun perjanjian yang akan merugikan diri Anda sendiri.

14