Cara Aman Membawa Barang Dengan Sepeda Motor

612 Tampilan . 19/09/2019 .

Motor bisa dikatakan merupakan alat transportasi yang populer bagi banyak masyarakat Indonesia. Tak terkecuali bagi Anda Vendor Halo Jasa sebagai alat angkut dalam mengerjakan order layanan pelanggan. Sepeda Motor terbukti efisien dan efektif baik secara biaya dan waktu. Dan tentu saja, Anda juga sering membawa peralatan kerja Anda saat mengendarai. Berikut kami berikan tips membawa barang yang aman dalam berkendara:

1.Pastikan barang muatan terikat kuat pada sepeda motor. Hal ini untuk memastikan barang bawaan tidak menggangu keseimbangan Anda saat mengemudi.

2.Barang muatan tidak boleh melebihi lebar setang kemudi sepeda motor. Sehingga pengendara tetap dapat melihat lalu lintas di belakang pengendara melalui kaca spion. Pengendara pun juga bisa menjadikan setang kemudi sebagai tolak ukur jarak barang dengan pengendara lain di sisi samping.

3.Tinggi barang tidak boleh melebihi punggung pengendara. Ini bertujuan agar keseimbangan sepeda motor tidaklah terganggu dan sepeda motor dapat bergerak stabil.

4.Berat muatan tidak melebihi beban maksimal yang diperbolehkan (Dengan batasan tercantum dalam buku pendoman kendaraan bermotor). Jika beban terlalu berat akan menggangu keseimbangan sepeda motor baik saat menikung maupun menanjak.

5.Dilarang membawa barang di depan pengemudi, karena dapat menggangu pandangan, menyulitkan kontrol kemudi maupun saat menggunakan pengereman.

6.Selalu pastikan lampu sein dan lampu rem belakang tidak tertutup oleh barang bawaan. Bila lampu sein dan rem tertutup, maka kendaraan di belakang tidak bisa mendapatkan informasi terkait perubahan arah sepeda motor.

Berdasarkan pasal 10 ayat 4 di dalam undang-undang (UU) lalu lintas, bahwa muatan barang saat berkendara dalam menggunakan sepeda motor adalah sebagai berikut.
-Tidak boleh melebihi lebar dari ukuran lebar setang kemudi
-Tinggi muatan barang tidak boleh melebihi 90 cm/900 mm dari atas jok pengemudi.
-Posisi barang harus di belakang pengemudi.

Tentu saja, dalam hal ini, vendor Halo Jasa yang dibekali tas vendor telah dinyatakan aman untuk dibawa saat berkendara karena mempunyai ukuran tinggi 65 cm (khusus vendor Halo Clean).

Mengangkut barang pun diatur dalam undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU 22/2009). Serta secara khusus diatur dalam peraturan pemerintah no.74 tahun 2014 tentang angkutan jalan (PP 74/2014). Jadi, tetaplah berkendara dengan aman dan patuhi selalu peraturan lalu lintas.
Semoga artikel ini bermanfaat.