WAJIB TAU!! Vendor Bermotor Update Info Lalu Lintas

644 Tampilan . 13/06/2022 .

Teman-teman vendor khususnya yang membawa kendaraan pribadi wajib update informasi lalu lintas. Akun twitter @TMCPoldaMetro menginformasikan jika Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 meliputi wilayahi DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 13-26 Juni 2022 dengan delapan sasaran khusus yang akan ditindak, yaitu:

1. Knalpot Bising (Tidak Standar)

Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Balap Liar

Balapan liar merupakan aksi pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000.

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.

8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang

Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maskimal Rp 250.000.

 

Vendor-vendor yang menggunakan kendaraan pribadi diharapkan paham dan menaati Operasi Patuh Jaya 2022 ini supaya dapat bekerja dengan maksimal dan terhindar dari bahaya atau kendala saat berlalu lintas.