Langkah-langkah Cara Mendaftarkan Merek Dagang

0
5989
cara mendaftarkan merek dagang
31

Cara Mendaftarkan Merek Dagang – Dalam sebuah bisnis yang beranjak dewasa, akan muncul beberapa hal yang perlu Anda tangani dengan cepat. Di antaranya adalah merekrut karyawan, merancang sistem, membuka cabang, dan lain sebagainya. Namun, ada satu hal lain yang tak kalah penting, yakni mendaftarkan merek dagang.

Jika sebuah bisnis mulai berkembang, ada kemungkinan merek bisnis Anda kelak ditiru orang lain. Yang jahat tentu saja adalah mereka yang mencaplok merek Anda, lalu mendaftarkannya seolah-olah sejak awal itu milik mereka. Untuk itu, selayaknya Anda melindungi brand Anda sedari awal. Jika ingin merek dagang ini murni milik Anda tanpa boleh ditiru orang lain, maka sudah sewajibnya Anda daftarkan merek dagang Anda. Lalu bagaimana cara mendaftarkan merek dagang? Berikut ini tahapan-tahapan lain yang bisa Anda lakukan.

1. Penelusuran Merek

Sebelum mulai melakukan pendaftaran merek dagang, sebaiknya telusuri dulu apakah merek yang Anda buat ini sudah dimiliki orang lain sebelumnya. Apabila sudah dimiliki orang lain, maka kecil kemungkinan merek Anda diterima oleh Dirjen HAKI.

Penelusuran merk dapat dilakukan melalui Google. Dapat juga dilakukan dengan pihak-pihak yang punya kewenangan terkait yang menangani masalah ini. Untuk mendaftarkan merek dagang dan juga apabila Anda punya pertanyaan, silakan saja Anda ajukan menggunakan email.

2. Buat Persyaratan Pengajuan Permohonan

Apabila merek dagang Anda belum ada yang pakai, sekarang saatnya menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran merek dagang. Ada beberapa persyaratan yang biasa dibutuhkan untuk registrasi merek:

  • Pemohon diwajibkan mengisi biodata: Nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan kewarganegaraan.
  • Memiliki bukti 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Siapkan list barang atau jasa yang kelak akan diberi merek
  • Membawa Surat Pernyataan kepemilikan bisnis dari pemohon
  • Surat Kuasa (jika urusan ini dititipkan ke orang lain)
  • Fotokopi KTP pemohon (jika urusan ini dititipkan ke orang lain)
  • Fotokopi NPWP (apabila pemohon merupakan akun perusahaan)

3. Prosedur Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan merek dagang pada dasarnya terbagi atas dua bagian utama: (1) Mengajukan merek oleh pemohon secara langsung dan (2) merek dagang yang diajukan akan diverifikasi oleh Ditjen HKI.

Pemohon kemudian diharuskan mengisi formulir pendaftaran merek beserta berbagai syarat lainnya yang perlu dipenuhi, seperti: surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), ada etiket merek, membawa surat kuasa khusus, membawa kertas bukti pembayaran pendaftaran merek, dan juga dokumen bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini maka Ditjen HKI kelak akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

4. Pemeriksaan Formalitas & Pemeriksaan Substantif

Proses pemeriksaan Formalitas Pertama adalah proses memeriksa kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Anda harus memastikan bahwa Anda sudah melengkapi semua persyaratan yang diajukan oleh Ditjen HKI. Ini karena apabila ada syarat yang kurang lengkap dari permintaan, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya. Anda akan diberi jangka waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima.

Lalu ada lagi pemeriksaan Substantif: yaitu apaila dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak penerimaan permohonan registrasi merek tersebut sudah diterima Ditjen HKI. Selain itu, biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak berwenang paling lama dalam waktu Sembilan bulan.

5. Pengajuan Keberatan

Apabila disetujui maka kelak merek baru Anda akan diumumkan dalam sebuah berita resmi. Pengumuman ini akan dilangsungkan selama tiga bulan. Perlu diingat bahwa Anda harus memeriksa merek dagang Anda secara berkala hingga tiga bulan lagi. Karena ada kemungkinan merek yang sama untuk satu hak paten.

Jika pihak pemohon memiliki keberatan, pemohon diperbolehkan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen Haki. Hal ini hanya dapat dilakukan dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan diterbitkan.

6. Memeriksa Kembali

Apabila setelah pemohon mendaftarkan merek dan ada yang merasa keberatan dengan merek tersebut, maka kelak Ditjen HKI akan memakai  keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memulai mengadakan pemeriksaan ulang terhadap pemohon. Proses pemeriksaan ini biasanya akan terselesaikan dalam jangka waktu maksimal  dua bulan sejak masa pengumuma berakhir.

Apabila tidak ada masalah ditemukan dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan segera menerbitkan dan mengirimkan sertifikat merek pada pemohon, atau kuasanya dalam waktu maksimal tiga puluh hari sejak tanggal permohonan merek dagang tersebut disetujui untuk berada di dalam daftar umum merek.

Demi Kelangsungan Bisnis Anda

Nah, demikianlah beberapa langkah-langkah yang dapat Anda lakukan terkait mendaftarkan merek dagang Anda. Di masa kini, dengan perkembangan teknologi yang makin pesat, informasi semakin cepat menyebar. Hal ini beriring dengan semakin cepatnya informasi semakin beredar. Karena informasi semakin cepat beredar, ada kemungkinan merk dagang Anda akan disalip seseorang di luar sana, dan dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri.

Yakinlah, apabila Anda kini tengah menjalankan bisnis yang sedang tumbuh dengan cepat, rintangan dan masalah baru akan muncul bahkan dari sudut yang tak pernah Anda duga. Salah satunya tentu saja adalah pencurian branding dan identitas. Jika branding dan identitas sebuah produk tidak dilindungi, apabila suatu saat branding dan identitas itu tercuri Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini tentu berbeda apabila sebelumnya merek bisnis Anda telah dipagari oleh perlindungan merek dagang, Anda telah berada di jalur yang tepat.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar merek, Anda dapat menggunakan jasa konsultan HAKI yang tersedia di situs kami. Konsultan HAKI di sini akan membantu Anda mendapatkan merek dagang yang Anda incar, pun sekaligus melindunginya dari seseorang yang ingin mencaplok merek tersebut.

Semoga bermanfaat!

Baca juga: Berniat Jual Beli Properti? Yuk Ketahui Cara Mencari Notaris Berikut ini

31